Tak Usah Galau, Segini Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:30 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Pekerjaan
Selain itu PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Sedangkan untuk nominal gaji PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut
Gaji PPPK paruh waktu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
- Golongan 1: Rp 969 ribu
- Golongan 5 SMA Rp1,2 juta
Halaman Selanjutnya
- Golongan 9 (S1): Rp1,6 juta