Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB
- BKN
Surabaya, VIVA Jatim –Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 di portal SSCASN diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Hal ini diumumkan oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.
"Perpanjangan PPPK Tahap 2 diberlakukan hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB," ujar Ridwan dilansir dari Kompas pada Senin, 6 Januari 2024.
Sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025, untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sebelumnya telah mengeluarkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2025, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database BKN berhak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dengan syarat sebagai berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar dengan kriteria di atas hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja dan pada jabatan-jabatan berikut: