DPRD Jatim Sebut Belum Ada Juknis Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mengungkapkan bahwa hingga kini Pemprov Jatim belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diberlakukan pada Senin, 6 Januari 2025.

Pemerintah Mulai Uji Coba Makan Siang Bergizi di Lamongan dengan Bahan Baku Lokal

"Katanya pemprov, Pak Aris mengatakan Juknis belum ada," kata Rasiyo.

Politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa petunjuk teknis yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan MBG secara efektif. Menurutnya, dinas terkait seharusnya sudah siap dengan juknis tersebut sebelum pusat melaksanakan program ini di daerah.

1.386 Siswa di Tulungagung Nikmati Makan Bergizi Gratis pada Hari Pertama

"Paling tidak, dinas harus sudah mempersiapkan juknisnya. Karena pusat sudah menginstruksikan untuk mulai hari ini," tambahnya.

Rasiyo menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah menyediakan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk mendukung program MBG. Namun, untuk dapat menyalurkan anggaran tersebut dengan tepat, adanya juknis yang jelas menjadi syarat mutlak. 

Berikut Data Penerima Program MBG di Pesantren Al-Azhaar Tulungagung

Hal ini penting agar setiap pemangku kebijakan di daerah tahu bagaimana cara menyalurkan anggaran tersebut dengan baik.

"Anggaran sudah ada, tapi tanpa juknis yang jelas, kita bingung. Misalnya, untuk SMP dan SD, itu menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan untuk SMA/SMK, itu kewenangan provinsi," jelas Rasiyo.

Halaman Selanjutnya
img_title