DPRD Jatim Sebut Belum Ada Juknis Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Ia juga menekankan bahwa DPRD sudah menyetujui anggaran tersebut, namun tanpa juknis yang jelas, pelaksanaan program ini bisa terganggu. 

Ketua Komisi E DPRD Jatim Dorong Pengembangan Kebudayaan dan Apresiasi Seniman

"Kalau tidak ada juknis, bagaimana? Siapa yang akan memasak dan menyiapkan makanannya?" ujar Rasiyo dengan tegas.

Sebagai informasi, program Makan Siang Gratis (MSG) sudah diterapkan di delapan daerah di Jawa Timur, yaitu Sidoarjo, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, Magetan, Bojonegoro, dan Malang. Program ini merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya disiarkan dalam kampanye Pilpres 2024.

DPRD Jatim dan Kejati Jalin Kerjasama Awasi Tata Kelola Pemerintahan