DPRD Jatim Sebut Belum Ada Juknis Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mengungkapkan bahwa hingga kini Pemprov Jatim belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diberlakukan pada Senin, 6 Januari 2025.
"Katanya pemprov, Pak Aris mengatakan Juknis belum ada," kata Rasiyo.
Politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa petunjuk teknis yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan MBG secara efektif. Menurutnya, dinas terkait seharusnya sudah siap dengan juknis tersebut sebelum pusat melaksanakan program ini di daerah.
"Paling tidak, dinas harus sudah mempersiapkan juknisnya. Karena pusat sudah menginstruksikan untuk mulai hari ini," tambahnya.
Rasiyo menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah menyediakan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk mendukung program MBG. Namun, untuk dapat menyalurkan anggaran tersebut dengan tepat, adanya juknis yang jelas menjadi syarat mutlak.
Hal ini penting agar setiap pemangku kebijakan di daerah tahu bagaimana cara menyalurkan anggaran tersebut dengan baik.
"Anggaran sudah ada, tapi tanpa juknis yang jelas, kita bingung. Misalnya, untuk SMP dan SD, itu menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan untuk SMA/SMK, itu kewenangan provinsi," jelas Rasiyo.
Ia juga menekankan bahwa DPRD sudah menyetujui anggaran tersebut, namun tanpa juknis yang jelas, pelaksanaan program ini bisa terganggu.
"Kalau tidak ada juknis, bagaimana? Siapa yang akan memasak dan menyiapkan makanannya?" ujar Rasiyo dengan tegas.
Sebagai informasi, program Makan Siang Gratis (MSG) sudah diterapkan di delapan daerah di Jawa Timur, yaitu Sidoarjo, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, Magetan, Bojonegoro, dan Malang. Program ini merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya disiarkan dalam kampanye Pilpres 2024.