Jangan Sampai Salah! Ini Tips Agar Tidak TMS dalam Pengisian DRH Seleksi PPPK 2024
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 1 telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Januari 2025 dan menjadi langkah penting dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Tahapan ini juga merupakan bagian dari upaya penyelamatan tenaga honorer menyusul kebijakan penghapusan honorer yang akan berlaku mulai 2025.
Kebijakan penghapusan honorer berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Meskipun peserta seleksi PPPK 2024 telah diumumkan lolos pada tahap sebelumnya, mereka tetap diminta untuk waspada.
Masih ada kemungkinan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan pengisian DRH ini.
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memastikan bahwa data yang diisi dalam sistem sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan peserta dinyatakan TMS adalah ketidaksesuaian data dengan persyaratan formasi yang ditetapkan. Dokumen yang diunggah selama pengisian DRH akan diverifikasi dan divalidasi (verval) untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya.