Tilang dengan Sistem Poin akan Segera Diberlakukan, Begini Aturan Mainnya

Ilustrasi kendaran di lalu lintas Trenggalek
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim – Sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan segera diberlakukan tahun ini. Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. 

Cek Akun Medsos Satlantas Polres Blitar untuk Tahu Kepadatan Lalu Lintas pada Arus Mudik 2025

Tilang poin ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Lalu seperti apa aturan mainnya? Berikut penjelasannya dikutip dari VIVA, Senin, 6 Januari 2025. 

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat 3 Januari 2025.

Safari Ramadhan Bersama Kapolri, Gubernur Jatim: Upaya Jaga Sinergitas dan Stabilitas Nasional

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

SIM pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin. Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen.

Kapolri Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan Membawa Damai

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin. Tidak memiliki SIM, terobos perlintas kereta api, dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran dengan poin 5.

Sementara tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang akan mendapatkan poin 3.

Halaman Selanjutnya
img_title