Tilang dengan Sistem Poin akan Segera Diberlakukan, Begini Aturan Mainnya

Ilustrasi kendaran di lalu lintas Trenggalek
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Untuk poin 1, beberapa pelanggarannya adalah melakukan perbuatan yang berakibat pada gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.

Pesan Khusus Kapolri Usai Peristiwa Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

Adapun untuk kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan tiga jenis poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin.

Untuk poin 12 diberikan kepada pengemudi yang lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Operasi Gabungan Angkutan Barang dan Truk, Belasan Ditilang Satlantas Gresik

Sementara poin 10 diberikan untuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, yang menimbulkan korban luka ringan dan pengendara yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya.

Kecelakaan yang akan mendapatkan poin 5, berupa kecelakaan dengan korban luka ringan, dan pengendara yang mengemudikan kendaraannya hingga membahayakan nyawa orang lain.

Menkop Budi Arie Diduga Terlibat Judol, Kapolri Siap Lakukan Pemeriksaan

Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, maka akan dikenakan pinalti 1 dan penalti 2 untuk pengendara dengan poin 18. Sanksi Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan, dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan. Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title