Ketahui, 5 Jenis Denda Kendaraan Bermotor yang Cukup Menguras Kantong

Ilustrasi kendaran di lalu lintas Trenggalek
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim – Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang jelas dalam berkendara. Baik kendaraan bermotor maupun mobil hingga angkutan umum. Aturan itu demi menjaga keselamatan bersama di jalan. 

4 Nyawa Hilang Sia-sia dalam Sehari di Jalanan Pantura Jatim: Korban Ada Pasutri

Meski aturan telah dibuat, beberapa orang tetap melanggar peraturan tersebut. Sehingga sering kali dikenakan tilang

Perlu diketahui, bahwa ada 5 jenis pelanggaran dengan nominal denda yang cukup menguras isi kantong. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dikutip dari VIVA, Senin, 21 April 2025. 

Adakan Coaching Clinic, Seratusan Santri Terima Sosialisasi dari Polres Blitar soal Road Safety

1. Berkendara Tanpa SIM (Denda Maksimal Rp1.000.000)

Mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi SIM atau menggunakan SIM yang tidak sesuai golongan bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga empat bulan. Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum namun berdampak besar.

Pesepeda Tewas Usai Ditabrak Truk, Sopir Diduga Mengantuk

2. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol (Denda Maksimal Rp1.000.000)

Pengendara yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara dianggap sangat membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 dan hukuman pidana tambahan.

Halaman Selanjutnya
img_title