Ketahui, 5 Jenis Denda Kendaraan Bermotor yang Cukup Menguras Kantong
Senin, 21 April 2025 - 11:33 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
3. Melawan Arus (Denda Maksimal Rp500.000)
Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Dendanya bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
4. Menerobos Lampu Merah (Denda Maksimal Rp500.000)
Baca Juga :
Cek Akun Medsos Satlantas Polres Blitar untuk Tahu Kepadatan Lalu Lintas pada Arus Mudik 2025
Tindakan sembrono seperti menerobos lampu merah juga diganjar denda hingga Rp500.000 karena membahayakan keselamatan lalu lintas.
5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Denda Maksimal Rp250.000)
Meski terlihat ringan, tidak memakai helm berstandar nasional tetap melanggar aturan. Denda maksimalnya sebesar Rp250.000, namun risikonya sangat besar jika terjadi kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 5 Denda Tilang Termahal untuk Pengguna Sepeda Motor di Indonesia