Ketahui, 5 Jenis Denda Kendaraan Bermotor yang Cukup Menguras Kantong

Ilustrasi kendaran di lalu lintas Trenggalek
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

3. Melawan Arus (Denda Maksimal Rp500.000)

Arus Lalu Lintas di Kota Mojokerto Lancar Meski Padat Kendaraan pada H+3 Lebaran

Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Dendanya bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

4. Menerobos Lampu Merah (Denda Maksimal Rp500.000)

Cek Akun Medsos Satlantas Polres Blitar untuk Tahu Kepadatan Lalu Lintas pada Arus Mudik 2025

Tindakan sembrono seperti menerobos lampu merah juga diganjar denda hingga Rp500.000 karena membahayakan keselamatan lalu lintas.

5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Denda Maksimal Rp250.000)

Korlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Meski terlihat ringan, tidak memakai helm berstandar nasional tetap melanggar aturan. Denda maksimalnya sebesar Rp250.000, namun risikonya sangat besar jika terjadi kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 5 Denda Tilang Termahal untuk Pengguna Sepeda Motor di Indonesia