Ketahui, 5 Jenis Denda Kendaraan Bermotor yang Cukup Menguras Kantong
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Surabaya, VIVA Jatim – Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang jelas dalam berkendara. Baik kendaraan bermotor maupun mobil hingga angkutan umum. Aturan itu demi menjaga keselamatan bersama di jalan.
Meski aturan telah dibuat, beberapa orang tetap melanggar peraturan tersebut. Sehingga sering kali dikenakan tilang.
Perlu diketahui, bahwa ada 5 jenis pelanggaran dengan nominal denda yang cukup menguras isi kantong. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dikutip dari VIVA, Senin, 21 April 2025.
1. Berkendara Tanpa SIM (Denda Maksimal Rp1.000.000)
Mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi SIM atau menggunakan SIM yang tidak sesuai golongan bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga empat bulan. Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum namun berdampak besar.
2. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol (Denda Maksimal Rp1.000.000)
Pengendara yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara dianggap sangat membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 dan hukuman pidana tambahan.
3. Melawan Arus (Denda Maksimal Rp500.000)
Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Dendanya bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
4. Menerobos Lampu Merah (Denda Maksimal Rp500.000)
Tindakan sembrono seperti menerobos lampu merah juga diganjar denda hingga Rp500.000 karena membahayakan keselamatan lalu lintas.
5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Denda Maksimal Rp250.000)
Meski terlihat ringan, tidak memakai helm berstandar nasional tetap melanggar aturan. Denda maksimalnya sebesar Rp250.000, namun risikonya sangat besar jika terjadi kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 5 Denda Tilang Termahal untuk Pengguna Sepeda Motor di Indonesia