Biaya Tilang ETLE Bisa bikin Kaget, Begini Cara Cek Denda yang Harus Dibayar
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Surabaya, VIVA Jatim – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas berkendara, pihak kepolisian menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun belakangan heboh beredar di kalangan masyarakat tentang biaya besar yang harus dibayar karena tilang yang menumpuk. Terkait hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memberikan penjelasan.
Ia meminta kepada para pengendara yang terkena tilang untuk segera membayar agar tidak menjadi beban apabila terus menundanya. Hingga menumpuk di kemudian hari dan harus mengeluarkan biaya besar.
"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," katanya dikutip dari VIVA, Rabu, 4 Juni 2025.
Komarudin menjelaskan denda akan dikenakan sesuai dengan berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran. "Artinya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran," katanya.
Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @faitoindonesia yang menjelaskan jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes.
“Daripada urusannya ribet, mending taat peraturan deh pas lagi riding,” tulis unggahan Instagram tersebut.