Biaya Tilang ETLE Bisa bikin Kaget, Begini Cara Cek Denda yang Harus Dibayar

Ilustrasi kendaran di lalu lintas Trenggalek
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas berkendara, pihak kepolisian menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Awas Jangan Melanggar, Operasi Patuh bakal Digelar Polisi di Mojokerto

Namun belakangan heboh beredar di kalangan masyarakat tentang biaya besar yang harus dibayar karena tilang yang menumpuk. Terkait hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memberikan penjelasan. 

Ia meminta kepada para pengendara yang terkena tilang untuk segera membayar agar tidak menjadi beban apabila terus menundanya. Hingga menumpuk di kemudian hari dan harus mengeluarkan biaya besar. 

Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Ditutup Imbas Perbaikan Jalan Nasional

"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," katanya dikutip dari VIVA, Rabu, 4 Juni 2025.

Komarudin menjelaskan denda akan dikenakan sesuai dengan berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran. "Artinya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran," katanya.

Aksi ODOL di Blitar Ricuh, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Provokator

Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @faitoindonesia yang menjelaskan jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes.

“Daripada urusannya ribet, mending  taat peraturan deh pas lagi riding,” tulis unggahan Instagram tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title