Jangan Lakukan Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Kena Tilang Puluhan Juta

Pengendara motor terkena tilang di Perempatan Alun-alun Kota Kediri.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Bagi sebagian masyarakat, memodifikasi kendaraan menjadi hobi tersendiri. Rasanya kurang afdal bila membiarkan bentuk dan corak kendaraan sebagaimana rakitan pabrik. 

Pesepeda Tewas Usai Ditabrak Truk, Sopir Diduga Mengantuk

Namun demikian, bagi anda yang suka memodifikasi kendaraan, hati-hati, jangan sampai berlebihan hingga berujung pada sanksi hukum.

Dikutip dari VIVA, baru-baru ini Akun resmi X @TMCPoldaMetro mengingatkan publik soal aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketahui, 5 Jenis Denda Kendaraan Bermotor yang Cukup Menguras Kantong

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa memodifikasi kendaraan secara berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak konstruksi jalan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 52 UU tersebut yang menyebutkan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain maupun merusak infrastruktur.

Kecelakan Bus Vs Isuzu Phanter di Gresik, 7 Orang Dilaporkan Meninggal

Lebih lanjut, pada Pasal 277 dinyatakan bahwa siapa pun yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan perubahan tipe, dan kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta.

Aturan ini berlaku tak hanya bagi kendaraan rakitan baru, tapi juga kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan. Contohnya termasuk perubahan sistem knalpot yang memekakkan telinga, mengubah bentuk bodi ekstrem, hingga peningkatan performa mesin tanpa standar keselamatan yang memadai.

Halaman Selanjutnya
img_title