Kuli Asal Gresik Jual Istri via Medsos untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Gresik, VIVA Jatim – Totok (32) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntun umum (JPU) karena menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome di Mojokerto. Kuli bangunan asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik ini telah 5 kali menawarkan istrinya ke pria hidung belang via media sosial (medsos) Facebook.
Tuntutan terhadap Hasan dibacakan JPU Ismiranda Dwi Putri di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Jalannya sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusak Junarko mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa, Totok terbukti melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Yusak saat dikonfirmasi VIVA Jatim, Rabu, 16 Juli 2025.
Totok menawarkan jasa istrinya lewat Facebook untuk layanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta per malam. Ia sudah menjual istri di hotel Mojokerto, Malang dan Gresik dalam kurun waktu 2024.
Alasan Totok melakukan hal tersebut pun bikin geleng-geleng kepala. Bapak dua anak ini mengaku mengidap penyakit paru-paru sehingga tidak kuat lagi bekerja berat.
Namun, sebagai kepala keluarga, Totok harus menghidupi istri dan dua anaknya. Karena itu, ia merayu istrinya, IN (29), supaya bersedia melayani pria hidung belang. Karena himpitan ekonomi, sang istri pun setuju dijajakan untuk melakoni seks bertiga.