Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dituntut Mati
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Kediri, VIVA Jatim-Terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri, Yusa Cahyo Utomo dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan bahwa sebagaimana jalannya persidangan bahwa terdakwa dituntut pidana mati. Ada beberapa alasan yang membuat JPU menuntut terdakwa pidana mati karena perbuatannya menewaskan tiga orang. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ada beberapa tadi yang telah dibacakan, di antara perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kategori sadis. Terus menimbulkan korban jiwa tiga orang meninggal satu yang masih anak anak kecil menimbulkan trauma yang mendalam," ujar Iwan.
Mengenai penolakan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutan JPU, Iwan menganggap hal yang wajar dalam proses persidangan. Iwan akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pembelaan.
"Apapun yang terjadi terkait pokok-pokok yang tidak sependapat itu nanti akan dituangkan dalam banding. Sebagaimana yang telah dibacakan tadi pasal 340," tutup Iwan.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, M. Ridwan kecewa dengan putusan hakim. Pasalnya, selama proses berlangsung mulai saksi hingga dakwaan termasuk saksi dari ahli forensik tidak didatangkan.
Sementara JPU mengatakan palu tersebut dibawa oleh pelaku dari rumah. Ridwan menampik hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam fakta persidangan palu itu berada di lokasi yaitu di bangku tempat duduk.