Polisi Bongkar Praktik TPPO di Warung Remang-Remang Lamongan, 2 Mucikari Diamankan
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim –Polisi membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai mucikari.
Dua perempuan itu diamankan di sebuah warung remang-remang di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Keduanya adalah S (41), warga Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, serta SS (38), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus TPPO itu bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah Pasar Agro Babat.
Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi kemudian menggerebek warung yang dimaksud. Saat penggerebekan, petugas menemukan pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung.
"Keduanya kemudian dimintai keterangan dan laki-laki itu mengaku telah memesan wanita tersebut dengan tarif Rp 300 ribu kepada SS," kata Ipda Hamzaid Sabtu, 8 Februari 2025.
Petugas kemudian mengamankan SS, yang diduga sebagai mucikari. Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik warung berinisial S alias yang juga diduga terlibat dalam praktik TPPO.
"Adapun barang bukti yang kita amankan di antaranya, satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu serta dua buah hp," terang Hamzaid.