Polisi Bongkar Praktik TPPO di Warung Remang-Remang Lamongan, 2 Mucikari Diamankan

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Keduanya, kata Hamzaid kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

1.353 Sapi di Lamongan Terjangkit PMK, 78 Ekor Mati

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO di lingkungan sekitar. Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik TPPO dan kerjasama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas kejahatan," pungkasnya.