Polisi Bongkar Praktik TPPO di Warung Remang-Remang Lamongan, 2 Mucikari Diamankan

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim –Polisi membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai mucikari.

Perempuan Pemandu Lagu Dianiaya Teman, Korban Dicekik dan Ditendang

Dua perempuan itu diamankan di sebuah warung remang-remang di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Keduanya adalah S (41), warga Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, serta SS (38), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus TPPO itu bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah Pasar Agro Babat.

KPU Tetapkan Paslon Yes Dirham Sebagai Pemenang Pilkada Lamongan

Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi kemudian  menggerebek warung yang dimaksud. Saat penggerebekan, petugas menemukan pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar warung.

"Keduanya kemudian dimintai keterangan dan laki-laki itu mengaku telah memesan wanita tersebut dengan tarif Rp 300 ribu kepada SS," kata Ipda Hamzaid Sabtu, 8 Februari 2025.

Viral Guru Gebrak Meja dan Bentak Siswa Gegara Pertanyakan SNBP, Kepsek Sudah Tegur

Petugas kemudian mengamankan SS, yang diduga sebagai mucikari. Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik warung berinisial S alias yang juga diduga terlibat dalam praktik TPPO.

"Adapun barang bukti yang kita amankan di antaranya, satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu serta dua buah hp," terang Hamzaid.

Keduanya, kata Hamzaid kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO di lingkungan sekitar. Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik TPPO dan kerjasama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas kejahatan," pungkasnya.