Patuhi Lalu Lintas, Tilang Sistem Poin Bisa Cabut SIM dan Berdampak ke SKCK
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Surabaya, VIVA Jatim – Penanganan terhadap pelanggaran lalu lintas terus dilakukan perbaikan. Tahun ini Korlantas Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Tilang sistem poin ini selain bisa mencabut SIM, juga berdampak pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system). Setiap pemilik SIM akan mendapatkan 12 poin dalam setahun.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Irjen Pol. Aan, dikutip dari VIVA, Selasa, 7 Januari 2025.
Nantinya setiap pelanggaran akan dikurangi poinnya. Aan mengungkapkan bahwa jika pengendara melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin dan apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. "Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.
Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). "Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.