DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Lepas Tangan soal Sengketa 13 Pulau di Selatan Jawa Timur
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono angkat suara soal sengketa batas wilayah atas 13 pulau di perairan selatan Jatim. Ia mendesak Pemprov Jatim untuk tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut kedaulatan wilayah tersebut.
Perselisihan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung itu dinilai menyentuh aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah. Terlebih, munculnya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau itu berada di wilayah Tulungagung menuai tanda tanya besar.
“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” tegas Deni.
Ia menyoroti inkonsistensi antara keputusan Kemendagri dengan kesepakatan lintas lembaga yang telah dibuat sebelumnya. Deni menyebut bahwa proses pengambilan keputusan terkesan mengabaikan fakta historis serta data legal yang mendukung klaim Trenggalek atas pulau-pulau tersebut.
“Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, keputusan sebelumnya telah dihasilkan melalui rapat resmi lintas kementerian dan lembaga yang digelar pada 11 Desember 2024. Dalam forum itu, disepakati bahwa pulau-pulau yang dipersengketakan merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.
“Sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tanya Deni.