DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Lepas Tangan soal Sengketa 13 Pulau di Selatan Jawa Timur
- VIVA Jatim/A Toriq A
Deni menekankan bahwa sejak lama pulau-pulau tersebut secara administratif tercantum dalam RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek, yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut secara sah masuk dalam administrasi Trenggalek.
“Secara historis, pulau-pulau ini bagian dari Trenggalek. RTRW baik provinsi maupun kabupaten sejak dulu menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang berubah?” tegasnya.
Ia juga menyuarakan kekhawatiran soal adanya kepentingan tersembunyi dalam penetapan wilayah tersebut, terutama setelah mencuat dugaan keberadaan sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi.
“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujarnya.
Tak hanya dari sisi historis dan administratif, Deni juga menggarisbawahi faktor geografis dan keamanan. Ia menilai pulau-pulau itu secara faktual lebih dekat dan selama ini diawasi oleh aparat keamanan dari wilayah Trenggalek.
“Pulau-pulau itu lebih dekat ke Trenggalek, bahkan sudah lama menjadi bagian dari sistem pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek,” tandas Deni.
Sebagai langkah konkret, Deni mendesak agar Kemendagri melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan yang telah diambil. Ia merujuk pada payung hukum yang memungkinkan revisi atas dasar kekeliruan administratif atau ketidaksesuaian data.