Jadwal Pelantikan PPPK 2025, Honorer Resmi Diangkat ASN Setelah Terima SK
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2025 kini sedang menunggu pelantikan resmi yang akan menandai transisi mereka ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi pengangkatan honorer menjadi PPPK sudah berlangsung pada tahun 2024, dan kini pertanyaan yang sering muncul adalah kapan pelantikan PPPK 2025 akan dilaksanakan?
Pelantikan PPPK 2025 akan dilakukan setelah penerbitan Surat Keputusan (SK). Namun, sebelum pelantikan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer yang telah lulus seleksi:
Setiap peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK diwajibkan untuk mengisi DRH NI PPPK (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK) yang sudah dijadwalkan pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pengisian ini adalah langkah awal dalam proses administrasi menuju pelantikan.
Setelah pengisian DRH NI PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengusulkan penetapan nomor induk calon PPPK pada 1 hingga 28 Februari 2025. Nomor induk ini sangat penting karena menjadi identitas resmi bagi calon PPPK.
Setelah nomor induk diterbitkan, proses berikutnya adalah penerbitan SK PPPK. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan. Berdasarkan estimasi, SK PPPK 2024 tahap 1 diperkirakan akan keluar pada Mei 2025, meskipun waktu penerbitan bisa bervariasi tergantung pada kondisi masing-masing instansi.
Siapa yang Berwenang Mengeluarkan SK PPPK?
PPK merupakan pihak yang memainkan peran penting dalam proses penerimaan dan pengangkatan calon PPPK. Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan hasil seleksi, melaksanakan pengangkatan, serta menerbitkan SK PPPK.