Ini Alasan Pemerintah Soal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tahap 2 yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, kini resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Keputusan ini tercatat dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap 2.
Perpanjangan pendaftaran ini tentu saja memberikan peluang lebih bagi tenaga honorer yang belum sempat mendaftar, namun tak sedikit pula yang bertanya-tanya tentang alasan di balik kebijakan tersebut. Mengapa pendaftaran seleksi PPPK yang sudah diperpanjang sebelumnya kini kembali diberi waktu tambahan? Menurut pemerintah, ada beberapa pertimbangan mendalam yang menjadi dasar keputusan ini.
Salah satu alasan utama adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Penataan ini telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seleksi PPPK tahap 2 bisa berlangsung lebih optimal dan mencakup lebih banyak tenaga honorer yang berhak berpartisipasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa seleksi PPPK tahap 2 harus dimaksimalkan demi tercapainya tujuan penataan tenaga non-ASN.
“Pemerintah bersama dengan DPR RI, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang sudah terdata. Hal ini menjadikan seleksi PPPK tahap 2 sebagai peluang besar untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya dilansir dari Klik Pendidikan pada Selasa 7 Januari 2024.
Dalam upaya mendukung pencapaian ini, pemerintah mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat pemerintah daerah agar memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.