54 Pengendara Terjaring Tilang Polisi di Perempatan Alun-alun Kediri

Pengendara motor terkena tilang di Perempatan Alun-alun Kota Kediri.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim –Puluhan pengendara di Perempatan Alun-alun Kota Kediri terjaring operasi dan terkena tilang oleh polisi. Mayoritas pelanggar kedapatan tidak memakai helm atau tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat.

Polres Mojokerto Salurkan Bantuan kepada Keluarga 2 Korban Tewas Imbas Ledakan Rumah Polisi

Kanit Turjawali Polres Kediri Kota, Inspektur Polisi Satu Murnianto, mengungkapkan bahwa operasi kali ini menggunakan sistem berburu (hunting system). Metode ini dilakukan dengan memantau satu lokasi tertentu dan memberikan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran yang kasat mata.

"Untuk hari ini kita lakukan penindakan baik  R2 maupun R4 kita tilang sebanyak 54 tilang. Hunting system ini secara kasat mata pelanggan seperti tidak memakai helm, secara otomatis kita berhentikan," ujar Iptu Murnianto kepada awak media, Selasa, 7 Januari 2025.

Dua Korban Imbas Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto Dimakamkan

Pihaknya mengaku setelah pelanggar diberhentikan, lantas personel polisi mengambil surat-surat dan dokumen kendaraan. Usai pengecekan tidak bisa menunjukkan langsung penindakan tilang.

Tak hanya itu, pelanggar ada yang motornya tidak berspion, lalu plat nomor juga ada yang tidak terpasang. Termasuk juga masih menemukan knalpot brong tak luput dari penindakan.

Puluhan Polisi Gendut di Trenggalek Jalani Program Diet, Ada yang Turun 26 Kilogram

"Untuk kendaraan (muatan besar) kita lihat juga ads KIRnya mati. Ada yang SIMnya bukan peruntukannya. Dimana ada pikap plat kuning masih SIM A, harusnya A Umum," bebernya.

Dirinya mengaku melaksanakan pelanggaran simpatik, teguran presisi. Yaitu seperti ibu yang mengantarkan anak  tidak menggunakan helm. Sehingga bagaimanapun apapun yang dibelakang harus tetap menggunakan helm pengamanan.

Halaman Selanjutnya
img_title