Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasar Golongan dan Masa Kerja

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah telah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Seleksi Tahap Kedua PPPK 2024 Dibuka, Pemerintah Alokasikan 1 Juta Formasi

Setiap pegawai akan menerima imbalan atau upah yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pada tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Mundur hingga 3 Januari 2025, Ini Sebabnya

Nominal gaji yang diterima PPPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut, terdapat 17 golongan gaji yang dibedakan berdasarkan masa kerja, mulai dari nol hingga 33 tahun. Gaji terendah berada pada angka Rp 1.938.500, sementara gaji tertinggi mencapai Rp 7.329.000 per bulan. Besaran gaji tersebut belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seleksi Kompetensi Calon PPPK 2024 Tanpa Passing Grade, Begini Sistem Kelulusannya

Mengenai kemungkinan kenaikan gaji, merujuk pada Pasal 3 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2028, disebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran dan teknis pemberian kenaikan gaji ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman Selanjutnya
img_title