Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasar Golongan dan Masa Kerja

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah telah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Setiap pegawai akan menerima imbalan atau upah yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pada tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.

img_title Kadindik Jatim Minta PPPK Paruh Waktu Fokus Kinerja, bukan Jam Kerja

Nominal gaji yang diterima PPPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut, terdapat 17 golongan gaji yang dibedakan berdasarkan masa kerja, mulai dari nol hingga 33 tahun. Gaji terendah berada pada angka Rp 1.938.500, sementara gaji tertinggi mencapai Rp 7.329.000 per bulan. Besaran gaji tersebut belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

img_title Perubahan Status Pegawai Non ASN, Ketua DPRD Gresik Minta OPD Tak Lakukan Pergantian Pegawai

Mengenai kemungkinan kenaikan gaji, merujuk pada Pasal 3 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2028, disebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran dan teknis pemberian kenaikan gaji ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PPPK

Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan berhak menerima tunjangan yang setara dengan PNS di instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan yang diterima meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga

    • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
    • Tunjangan anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun sebesar 2 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Pangan

    • Tunjangan berupa beras 10 kg untuk setiap anggota keluarga, yang bisa diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural

    • Diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan besaran disesuaikan dengan jabatan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional

    • Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jabatan fungsional yang diemban, khususnya bagi PPPK yang ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut.
  5. Tunjangan Lainnya

    • Tunjangan ini diberikan dalam situasi khusus, seperti jabatan dengan risiko tinggi atau spesialisasi tertentu (misalnya, tunjangan pengaman persandian, radiasi, atau nuklir).
Halaman Selanjutnya
img_title