Ikuti Alur Layanan Kesehatan, Peserta JKN Bisa Dilayani di Rumah Sakit
- Viva Jatim/Tofan
Janoe menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.
“Ada 144 kasus medis yang bisa ditatalaksana di FKTP, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan di rumah sakit adalah peserta dengan kondisi gawat darurat,” terang Janoe.
Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN adalah antara lain apabila kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan. Selain itu adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi sehingga harus segera ditangani.
“Selain itu peserta yang dapat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) jika mengalami penurunan kesadaran, terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera. Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum,” ucap Janoe.
Kemudahan alur layanan JKN ini dirasakan oleh Seorang Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Isniarti (36). Ia mengatakan bahwa dirinya merasa puas atas layanan kesehatan yang pernah diterimanya.
“Dulu saat anak saya mengalami sakit demam tinggi, saya langsung bawa ke puskesmas. Beberapa hari ternyata belum ada perubahan yang signifikan, akhirnya saya periksakan lagi ke Puskesmas dan ternyata saya harus melanjutkan pemeriksaan di rumah sakit untuk cek laboratorium. Ternyata anak saya mengalami demam berdarah,” terang Isniarti.
Isniarti mengisahkan bahwa sang buah hati harus menjalani rawat inap sampai beberapa hari di rumah sakit. Ia sempat tak menyangka, jika semua biayanya tidak perlu dibayarkan.