157 Lokasi Fasilitas Kesahatan bagi Peserta JKN Tersebar di Tulungagung-Trenggalek-Pacitan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimBPJS Kesehatan Cabang Tulungagung memperluas jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sehingga masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memilih dengan leluasa di wilayah Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan. Ada sebanyak 157 titik di tiga wilayah tersebut.

Sederet PR Perguruan Silat di Tulungagung: Pendidikan Karakter hingga Budi Pekerti

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati memaparkan pilihan FKTP mempermudah masyarakat memilih sendiri FKTP yang diinginkan, sehingga tidak perlu bingung apabila berobat.

"Sejak Januari 2025, FKTP yang telah bekerjasama sebanyak 87 FKTP di Kabupaten Tulungagung. Lalu, ada 36 FKTP di Kabupaten Trenggalek dan 36 FKTP di Kabupaten Pacitan telah dapat melayani peserta JKN," ujar Fitriyah Kusumawati dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.

PMK Merebak, Pasar Hewan Tulungagung Ditutup Sementara hingga 25 Januari 2025

Menurut Fitriyah peserta juga bisa melakukan perubahan FKTP jika telah terdaftar sekurang–kurangnya selama 3 bulan pada FKTP sebelumnya. 

Dirinya mengajak peserta JKN untuk tidak ragu dalam berobat di FKTP. Sebab, ada layanan kesehatan non spesalistik yang dapat diperoleh peserta sudah banyak di sana. Beberapa antara lain administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama, layanan tindakan medis non spesialistik baik bedah maupun non bedah beserta kebutuhan obatnya.

Tak Cocok MBG, 20 Anak Inklusi Tulungagung Makan Bekal Sendiri

Lalu, Fitriyah menerangkan di FKTP ada program Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis yakni Diabates Mellitus dan Hipertensi, serta Program Rujuk Balik (PRB) untuk 9 Penyakit spesialistik yang sudah stabil yang dapat dikembalikan ke FKTP. 

"Seluruh layanan kesehatan tersebut dapat diberikan sesuai dengan indikasi medis," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title