157 Lokasi Fasilitas Kesahatan bagi Peserta JKN Tersebar di Tulungagung-Trenggalek-Pacitan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Peserta JKN tidak perlu khawatir ketika berobat di FKTP karena tenaga medis di FKTP memiliki kompetensi medis yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Keputusam Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Klinis Bagi Dokter di FKTP, terdapat 144 diagnosa penyakit yang menjadi kompetensi dokter FKTP dan dapat diberikan penatalaksanaan penyakit di FKTP.
Fitri menambahkan ada dokter FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki legalitas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai kompetensi yang dimiliki
Lalu, apabila memberikan pelayanan medis kepada pasien, peserta JKN yang sakit berobat di FKTP dimana peserta terdaftar, namun jika hasil pemeriksaan memerlukan pengobatan lanjutan atau spesialistik, maka dokter FKTP akan merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dirinya mengaku bila kondisi peserta JKN gawat darurat, bisa mengakses layanan UGD terdekat, baik di FKTP maupun FKRTL. Sampai dengan Januari 2025, di Kabupaten Tulungagung, terdapat tujuh belas (17) Puskesmas dan enam (6) Klinik Pratama yang dapat melayani gawat darurat dan rawat inap.
Puskesmas Rejotangan, Puskesmas Banjarejo, Puskesmas Bendilwungu. Puskesmas Boyolangu, Puskesmas Beji, Puskesmas Ngantru, Puskesmas Ngunut, , Puskesmas Kalidawir, Puskesmas Pucanglaban.
Kemudian Puskesmas Bandung, Puskesmas Besuki, Puskesmas Tanggunggunung, Puskesmas Pagerwojo, Puskesmas Karangrejo, Puskesmas Sendang, Puskesmas Gondang, Puskesmas Kauman.