BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Jenis Penyakit, Rumah Sakit di Gresik Kelimpungan
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Kebijakan baru BPJS Kesehatan yang tidak lagi menanggung 144 jenis penyakit untuk dirujuk ke rumah sakit melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memicu kekhawatiran di kalangan rumah sakit (RS) di Kabupaten Gresik.
Kebijakan ini membuat baik RS pemerintah maupun swasta kelimpungan dalam menangani pasien yang terdiagnosis dengan salah satu dari 144 jenis penyakit tersebut.
Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdiagnosa dengan penyakit-penyakit yang tidak lagi ditanggung tersebut seharusnya mendapatkan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Namun, banyak FKTP yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani penyakit-penyakit tersebut, sehingga pasien terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit.
Kebijakan ini dinilai merugikan baik masyarakat maupun pihak rumah sakit, terutama terkait penurunan pendapatan RS yang sebelumnya bergantung pada klaim dari BPJS Kesehatan.
Hal ini memicu Komisi IV DPRD Gresik untuk mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan berbagai pihak, seperti BPJS Kesehatan Gresik, RSUD, Puskesmas, RS swasta, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Bappeda. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, pada Senin, 9 Desember 2024, untuk mencari solusi terbaik.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengundang perhatian karena klaim pembayaran rumah sakit yang tertunda, yang semakin memperburuk situasi keuangan rumah sakit.