Kejati Jatim Tetapkan CEO TSG Jafi Tersangka Korupsi PT INKA, Kerugian Negara Capai Rp25,6 Miliar

SN, tersangka baru kasus korupsi INKA berompi merah.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA), yaitu CEO PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN. 

Kejagung Apresiasi Kejati Jatim, Ini Alasannya

Selain menetapkan SN sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penahanan terhadapnya. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Sebelumnya, tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT INKA, TN selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, dan SI, CEO PT TSG Utama Indonesia.

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

"Alhamdulillah, penyidik Pidsus kami menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka SN yang merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia," kata Mia Amiati, Senin, 9 Desember 2024, sore kemarin.

Ia menyampaikan, modus tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana talangan proyek solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo itu dengan membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura.

Kejati Jatim Ciduk Ronald Tannur Saat Berada di Surabaya

"Namun kenyataannya tidak ada perusahaan yang dibuat oleh tersangka," tegasnya.

Oleh sebab itu, tersangka SN dikatakan Mia, dipersangkakan pidana primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title