Kejati Jatim Tetapkan CEO TSG Jafi Tersangka Korupsi PT INKA, Kerugian Negara Capai Rp25,6 Miliar

SN, tersangka baru kasus korupsi INKA berompi merah.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA), yaitu CEO PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN. 

img_title Pakan Satwa Dikorupsi Miliaran Rupiah, Eks Dirut KBS Surabaya Ditahan

Selain menetapkan SN sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penahanan terhadapnya. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Sebelumnya, tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT INKA, TN selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, dan SI, CEO PT TSG Utama Indonesia.

img_title Puluhan Massa Demo Polda dan Kejati Jatim Minta Usut Kasus Jampidsus

"Alhamdulillah, penyidik Pidsus kami menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka SN yang merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia," kata Mia Amiati, Senin, 9 Desember 2024, sore kemarin.

Ia menyampaikan, modus tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana talangan proyek solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo itu dengan membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura.

img_title Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

"Namun kenyataannya tidak ada perusahaan yang dibuat oleh tersangka," tegasnya.

Oleh sebab itu, tersangka SN dikatakan Mia, dipersangkakan pidana primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari kasus ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP3.979.500.000 dan $40.000,00 SGD atau RP480.000.000, dengan total sebesar Rp25.612.975.000. "Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," ucap Mia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Muhammad Harris menambahkan, di Hakordia 2024 ini, Kejari jajaran juga melakukan penyuluhan hukum serentak. Dengab harapan tidak ada lagi penyimpangan yang merujuk kepada korupsi.

"Alhamdulillah, kita juga melaksanakan FGD dengan PT INKA. Utamanya terkait dengan pengelolaan-pengelolaan dana mereka secara benar dan baik. Kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," tutupnya.