Kejagung Apresiasi Kejati Jatim, Ini Alasannya
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Kediri, VIVA Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama tahun 2024 telah menyelesaikan ratusan perkara yang masuk ke dalam restoratif justice. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Kejati Jatim meraih juara dari tahun ke tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajati Jawa Timur, Dr Mia Amiati dalam acara Press Release Capaian Kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Rapat Kerja. Mengambil tema 'Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan yang Berkelanjutan'.
Mia Amiati menerangkan untuk RJ ini sudah dilaksanakan pada 2024 sebanyak 366 perkara. Sedangkan RJ yang sudah dilakukan sejak diberlakukannya sesuai Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2020 sudah ada 906 perkara.
"Alhamdulillah setiap tahun berturut-turut kami menjadi juara pertama dari pimpinan Kejagung terkait dengan permohonan perkara RJ," ujar Mia Amiati di Convention Hall SLG Kediri, Selasa, 17 Desember 2024.
Dirinya menambahkan, permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sejalan dengan aturan Perja No 15 Tahun 2020.
Yaitu pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Lalu, sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan hak korban mendapatkan kembali.
"Lalu, masyarakat merespons secara positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, pengampunan garasi harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri, bukan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika," tambahnya.