Cari Bukti Baru Kasus 15 Kg Sabu, BNNP Jatim Geledah 4 Rumah di Surabaya dan Bangkalan

BNNP Jatim Geledah 4 Rumah di Surabaya dan Bangkalan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah empat rumah di Surabaya dan Bangkalan pada 3 Maret 2025, dalam upaya mencari bukti baru terkait kasus peredaran sabu seberat 15 kilogram yang melibatkan Agus Mardiyanto alias AM.

img_title Edarkan Sabu Paket Hemat, Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diamankan Polisi

"Penggeledahan ini sebagai tindaklanjut dari tertangkapnya saudara AM oleh teman-teman dari BNNP [Jawa Timur] yang kemudian oleh teman-teman ditemukan ada empat TKP [Tempat Kejadian Perkara]," ujar Penyidik Madya BNNP Jatim, Komisaris Besar Polisi Rachmat Kurniawan.

Ia merinci, empat rumah yang digeledah masing-masing berada di Jalan Dupak dan Tegalsari, Kota Surabaya. Sedangkan dua lainnya berada di Arosbaya serta Pasreh, Kabupaten Bangkalan.

img_title Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Jatim Tak Boleh Jadi Surga Bandar Narkotika

"Kami melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dan menemukan benda atau barang yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana yang dimaksud," lanjutnya.

Ketua Tim Penggeledahan Ajun Komisaris Besar Polisi Suharsi, menambahkan, penggeledahan berlangsung serentak di empat lokasi. Salah satunya di Jalan Kedondong Kidul II, Tegalsari, Kota Surabaya.

img_title Intelektual NU dan Pengusaha Dukung Fatwa MUI Jatim : Vape Isi Narkotika Haram

Rumah tersebut merupakan tempat tinggal orang tua Tersangka Agus Mardiyanto. Menurut Informasi, tersangka sempat menyambangi rumah tersebut untuk menghadiri hajatan, beberapa hari sebelum ditangkap anggota BNNP Jawa Timur.

Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan, Tim BNNP Jawa Timur tidak menemukan barang bukti baru.

Sedangkan di Bangkalan, tim mengamankan sebuah celurit, uang tunai senilai Rp 1,2 juta, uang tunai pecahan Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 20 ribu beberapa bendel, gelang berwarna emas 21 buah, sertifikat permata, STNK dan BPKB, sembilan buku tabungan, tiga ponsel android serta satu unit ponsel poliponik.

"Kami telah melakukan penggeledahan secara serentak di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tersangka, baik di Surabaya maupun di Bangkalan, Madura.  Proses penggeledahan masih berlangsung dan kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," ucapnya.

Dalam kasus peredaran sabu, Agus Mardiyanto bertindak sebagai kurir. Ia ditangkap oleh BNNP Jatim saat hendak mengirimkan paket sabu 15 kilogram di Parseh, Bangkalan, Madura, pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.

Saat itu Agus Mardiyanto mengemudikan mobil Toyota Calya berpelat nomor L 1079 CA. Setelah diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan tas merek Cora di bagasi belakang.

Halaman Selanjutnya
img_title