Cari Bukti Baru Kasus 15 Kg Sabu, BNNP Jatim Geledah 4 Rumah di Surabaya dan Bangkalan

BNNP Jatim Geledah 4 Rumah di Surabaya dan Bangkalan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah empat rumah di Surabaya dan Bangkalan pada 3 Maret 2025, dalam upaya mencari bukti baru terkait kasus peredaran sabu seberat 15 kilogram yang melibatkan Agus Mardiyanto alias AM.

Jelang Pergantian Tahun, Polrestabes Surabaya Musnahkan 15 Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras

"Penggeledahan ini sebagai tindaklanjut dari tertangkapnya saudara AM oleh teman-teman dari BNNP [Jawa Timur] yang kemudian oleh teman-teman ditemukan ada empat TKP [Tempat Kejadian Perkara]," ujar Penyidik Madya BNNP Jatim, Komisaris Besar Polisi Rachmat Kurniawan.

Ia merinci, empat rumah yang digeledah masing-masing berada di Jalan Dupak dan Tegalsari, Kota Surabaya. Sedangkan dua lainnya berada di Arosbaya serta Pasreh, Kabupaten Bangkalan.

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Lapas Tulungagung

"Kami melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dan menemukan benda atau barang yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana yang dimaksud," lanjutnya.

Ketua Tim Penggeledahan Ajun Komisaris Besar Polisi Suharsi, menambahkan, penggeledahan berlangsung serentak di empat lokasi. Salah satunya di Jalan Kedondong Kidul II, Tegalsari, Kota Surabaya.

Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu 15,8 Gram di Balik Kerudung

Rumah tersebut merupakan tempat tinggal orang tua Tersangka Agus Mardiyanto. Menurut Informasi, tersangka sempat menyambangi rumah tersebut untuk menghadiri hajatan, beberapa hari sebelum ditangkap anggota BNNP Jawa Timur.

Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan, Tim BNNP Jawa Timur tidak menemukan barang bukti baru.

Halaman Selanjutnya
img_title