Bandar 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang bandar 1 juta pil koplo di Mojokerto berinisial MS (30), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Kecamatan Ngusikan Jombang ini dinilai terbukti mengedarkan obat terlarang.
Sidang pembacaan putusan terhadap MS digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 21 Oktober 2024. Jalannnya sidang dipimpin oleh Jenny Tulak.
Dalam amar putusannya, Jenny menyatakan, MS terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain penjara, MS juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata Jenny saat membacakan amar putusan, Senin, 21 Oktober 2024.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Jaksa menginginkan MS dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas hal tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. “Pikir-pikir,” kata JPU Angga Rizky Bagaskoro.