Pasutri Kompak Curi Motor di Kantor Desa Mojokerto, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

Pasutri curi motor di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Mojokerto, VIVA JatimPasangan suami istri (pasurti) siri ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di Halaman Kantor Desa Batan Krajan, Gedeg, Mojokerto. Mereka diketahui beraksi di 7 titik. 

Dilaporkan Hilang, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Ranjang

Kedua tersangka adalah M David (31) asal Surabaya dan Risa Ayu (37) asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Kedua pasangan ini bertempat tinggal di sebuah kos daerah Kecamatan Gedeg. 

Kapolsek Gedeg Iptu Sukaren mengatakan, aksi pencurian yang terjadi di Halaman Desa Batan Krajan terjadi pada 3 Februari 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan mereka berawal dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi mereka mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ milik pelajar, RFN (17). 

BNN Sebut Pesisir Watulimo Jadi Lokasi Terbuka Penyebaran Narkotika di Trenggalek

“Perannya dalam rekaman yang didapat, mereka memantau situasi. Kalau sudah aman, yang laki-laki mengeksekusi, terus kabur bersama si perempuan,” kata Sukaren saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 4 Februari 2025. 

Hasil kejahatan mereka, biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sukaren menyebut, kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi. 

Sempat Dibuntuti, Sopir Truk Muatan Permen Berhasil Ditangkap karena Bawa Sabu

“Tujuh TKP,” tandasnya.

Kapores Mojokerto Kota AKBP Daniel S Murunduri mengatakan, David menjual motor Honda Vario hasil curian tersebut senilai Rp 6,4 juta kepada seseorang berinisial AMT. AMT sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Halaman Selanjutnya
img_title