Hendak Jual Narkoba, Pelajar Surabaya Ditangkap Polres Gresik
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Seorang pelajar asal Gadukan Utara Surabaya berinisial SPS (16 tahun) ditangkap Unit Raimas Kalamunyeng Polres Gresik, pada Jumat, 25 Juli 2025 dini hari. Saat tangkap, SPS didapati membawa narkoba dan akan dijualnya di Gresik.
Ia diamankan saat petugas kepolisian melakukan razia balap liar di wilayah Kecamatan Kebomas. Sebelum ditangkap, SPS mencoba melarikan diri dengan motor Honda Grand Astrea yang dikendarai, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dari depan Icon Mall hingga ke Jalan Kedanyang, mengarah ke kawasan Makam Sunan Giri.
Setelah tertangkap, pelaku SPS sempat membuang sebuah dompet berwarna krem. Saat diperiksa, dompet diduga berisi dua paket serbuk putih yang diduga narkoba, uang tunai Rp 200 ribu, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor tanpa pelat nomor, langsung diamankan ke Mapolres Gresik.
Kasat Sampata Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan, berdasar pemeriksaan awal, SPS mengaku ke Gresik untuk mencari pembeli narkoba yang ia bawanya.
"Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Heri.