Keamanan Siber Jadi Tantangan Besar Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto umumkan kabinetnya
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dan bahkan menjadi tantangan berat adalah kemanan siber dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini dianggap sangat penting agar tidak terjadi kebocoran data. 

Hari AIDS Sedunia, Pemkab Gresik Targetkan 2030 Zero HIV AIDS

Dikutip dari VIVA, Senin, 21 Oktober 2024, pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap pemerintahan dPresiden RI Prabowo Subianto lebih concern (perhatian) terhadap keamanan siber agar bisa sepenuhnya dalam penegakan hukum kebocoran data pribadi.

Hingga saat ini, kata Pratama, belum bisa sepenuhnya penegakan hukum karena belum adanya lembaga/komisi yang secara resmi menjalankan serta mengawasi hal-hal terkait dengan pelindungan data pribadi, termasuk menjatuhkan sanksi kepada institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang menjadi korban kebocoran data.

Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM Berkat Komitmen Layanan Prima

"Concern terhadap keamanan siber dan pelindungan data pribadi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo," kata Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Minggu malam, dikutip dari Antara.

Apalagi, lanjut Pratama, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 18 Oktober 2024 hingga sekarang belum bisa dilaksanakan sepenuhnya penegakan hukumnya karena belum adanya Lembaga/Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi.

Kejari Lamongan Sita Rumah Milik Terpidana Korupsi PJU-TS Jonatan Dunan

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.

Pratama yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK menegaskan bahwa UU PDP sudah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
img_title