Awal Tahun, Polres Mojokerto Kota Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo dari 7 Tersangka

7 tersangka jaringan narkoba diringkus Polres Mojokerto Kota
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim –Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 7 tersangka jaringan narkoba pada awal tahun 2025. Dari penangkapan tersebut, menyita 67,89 gram sabu dan 139.830 butir pil koplo

Universitas Annuqayah Hadirkan Solusi Penyembuhan Penyakit Mental lewat Spiritualitas Alam

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Mochammad Suparlan saat konferensi pers pada Rabu, 22 Januari 2025. 

“Sejak awal bulan Januari 2025, kita berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan tersangka 7 orang,” katanya. 

3 Polisi yang Terluka di Polsek Watulimo Trenggalek Sudah Kembali ke Rumah

Ketujuh tersangka adalah Yutuk Wicaksono (34) warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, Purwo Diky Haryono (24) warga Desa Warugunung, Pacet, Mojokerto, Agus Setyo Budi (26) warga Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Kemudian Teddy Yohanes (46) warga Kelurahan Miji, Kecamatan, Kranggan, Rizky Febriyan (24) warga Desa Sidorejo, Jetis, Edo Prastya Putra (28) Desa Pucuk, Dawarblandong dan pria bernisial FS. 

Dugaan DPRD Jatim Soal HGB di Perairan Sidoarjo: Ada Permainan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 67,89 gram sabu-sabu, 139.830 butir pil double L atau pil koplo, 7 timbangan elektrik, 8 ponsel dan 4 unit sepeda motor dan uang Rp 415 ribu. 

Menurut Suparlan, 67,89 gram sabu-sabu itu ditaksir senilai Rp 88.257.000 dengan asumsi Rp 1.300.000 per gram. Sedangkan 139.830 pil koplo nilainya Rp 419.490.000 dengan asumsi Rp 3.000 per butir. Total keseluruhan barang bukti senilai Rp. 507.747.000. 

Halaman Selanjutnya
img_title