Bandar 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap MS digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Kasus ini terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Mojokero Kota menangkap pengedar narkotika bernama GRS (25) pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas menangkap AK (31)dan MS di sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. 

Selundupkan Pil Trex di Oseng-oseng Tempe ke Rutan Situbondo, Pria Ini Ditangkap

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti di dalam mobil milik MS. Yakni, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya dan 800.000 butir Pil Double L di dalam 8 karton. 

Sebelum tertangkap, MS membawa sekitar 10 karton berisi sekitar 1 juta butir tablet pil koplo. Namun,  2 karton berisi  200.000 butir pil koplo telah diturunkan kepada tersangka AK. Dan sebagian lagi diranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Mojokerto dan sekitarnya. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Total Barang bukti yang diamankan 10 karton dan 1 botol berisi  tablet Double L dengan total keseluruhan kurang lebih 1.001.000 butir pil koplo. Menurut pihak kepolisian, 1 juta pil koplo itu ditaksir mencapai Rp 3 miliar dengan asumsi per 1 butir pil double Rp 3 ribu.