Bandar 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap MS digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang bandar 1 juta pil koplo di Mojokerto berinisial MS (30), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Kecamatan Ngusikan Jombang ini dinilai terbukti mengedarkan obat terlarang. 

Ketua KONI Probolinggo Dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya, Diduga Kasus Narkoba

Sidang pembacaan putusan terhadap MS digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 21 Oktober 2024. Jalannnya sidang dipimpin oleh Jenny Tulak. 

Dalam amar putusannya, Jenny menyatakan, MS terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Nyaru Jadi Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba

Selain penjara, MS juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata Jenny saat membacakan amar putusan, Senin, 21 Oktober 2024. 

Pasutri Asal Surabaya Kompak Edarkan Sabu di Lamongan, Kedua Pelaku Residivis

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Jaksa menginginkan MS dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Atas hal tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. “Pikir-pikir,” kata JPU Angga Rizky Bagaskoro. 

Kasus ini terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Mojokero Kota menangkap pengedar narkotika bernama GRS (25) pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas menangkap AK (31)dan MS di sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti di dalam mobil milik MS. Yakni, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya dan 800.000 butir Pil Double L di dalam 8 karton. 

Sebelum tertangkap, MS membawa sekitar 10 karton berisi sekitar 1 juta butir tablet pil koplo. Namun,  2 karton berisi  200.000 butir pil koplo telah diturunkan kepada tersangka AK. Dan sebagian lagi diranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Mojokerto dan sekitarnya. 

Total Barang bukti yang diamankan 10 karton dan 1 botol berisi  tablet Double L dengan total keseluruhan kurang lebih 1.001.000 butir pil koplo. Menurut pihak kepolisian, 1 juta pil koplo itu ditaksir mencapai Rp 3 miliar dengan asumsi per 1 butir pil double Rp 3 ribu.