Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tanjung Perak Obok-obok Jalan Kunti Surabaya

Para terduga pengguna sabu yang sempat diamankan polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak menggandeng anggota Satuan Samapta, Provost hingga Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dengan sasaran Jalan Kunti, Kota Surabaya.

Selundupkan Pil Trex di Oseng-oseng Tempe ke Rutan Situbondo, Pria Ini Ditangkap

Seperti diketahui, Jalan Kunti, telah melegenda di kalangan pengguna narkoba. Ruas jalan di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir ini  menjadi destinasi utama bagi pemburu sabu, terutama pemula.

Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Jalan Kunti dipimpin langsung oleh Kepala Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Akhmad Khusen. 

Bandar 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Kepala Sie Kehumasan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Satu Suroto mengungkapkan, pelaksanaan operasi dimulai sekitar pukul 22.15 WIB, Jumat, 20 September 2024 lusa kemarin.

Ia menyebut, personil kepolisian langsung menggerebek dan mengobok-obok semua sudut di sepanjang lorong gang Jalan Kunti, yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. 

Terbukti Kecanduan Sabu, Ketua KONI Probolinggo Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa

"Dalam pengerebekan tersebut, 24 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan," tutur Suroto, Sabtu, 21 September 2024.

Selain mengamankan 24 tersangka, ia merinci, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa enam alat hisap sabu, lima pipet kaca, tiga korek api gas, sebuah tutup botol dan dua sedotan.

Halaman Selanjutnya
img_title