Polisi Ungkap Narkoba Senilai Rp307,9 Juta di Mojokerto dalam Sebulan, 8 Tersangka Dicokok
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Polres Mojokerto Kota menangkap 8 pengedar sekaligus kurir narkoba di wilayah Mojokerto. Barang bukti berupa 217,53 gram sabu hingga ribuan obat terlarang senilai Rp 307,9 juta disita.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, 8 tersangka ini ditangkap dalam operasi yang digelar pada 29 April-27 Mei 2025. 4 di antaranya merupakan residivis.
“Yang kita amankan delapan tersangka. Empat orang merupakan residivis kasus narkoba,” kata Daniel dalam keteranngan saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 28 Mei 2025.
Masing-masing tersangka yakni GT (45) warga Kecamatan Pabean, Surabaya, RK (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, AA (34) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian tersangka residivis adalah NF (48) warga Jetis, SH (32) warga Kecamatatan Magersari, IM (29) warga Kecamatan Kranggan, Mojokerto dan IH asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Modus tersangka bervariasi, ada yang menggunakan sistem ranjau dan ada juga yang bertatap muka. Keuntungannya mulai Rp 100 sampai Rp 1,5 juta,” ungkap Daniel.
Dari 8 tersangka berhasil diamankan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 217,53 gram dan pil double L sebanyak 8.450 butir siap edar. Turut disita pula 6 buah timbangan elektrik, 9 ponsel, 4 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 330 ribu.
“Diasumsikan sabu per gram seharga Rp 1.300.000. Sehingga nilai ekonomis barang bukti sabu kurang lebih Rp. 282.581.000. Sedangkan untuk pil double diasumsikan Rp 3.000 per butir, sehinga nilai ekonomisnya kurang lebih Rp. 25.350.000,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto Iptu Arif Setiawan