19 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Mojokerto
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim- Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindaklanjut sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo.
Sebelumnya, telah dilakukan pemusnahan rokok ilegal secara seremonial oleh Bupati Mojokerto Muhamad Albarraa di halaman Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto pada Rabu, 21 Mei 2025.
Saat itu disebutkan, barang bukti rokok ilegal hasil penindakan sejak Januari 2025 sebanyak 13,7 juta batang. Namun, kini jumlahnya bertambah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Sidoarjo.
“Informasi terbaru, barang bukti yang dimusnahkan melalui jasa PT PRIA sebanyak 19 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini hanya dalam satu hari,” katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Zainul, jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan beratnya mencapai 13 ton. Kegiatan pemusnahan ini dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kabupaten Mojokerto tahun 2025.
“Anggarannya Rp 85 juta,” tandas Zainul.