Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 70 Ribu Batang Ilegal Sepanjang 2024
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo gencar operasi barang kena cukai dengan sasaran rokok ilegal. Sedikitnya, 70 ribu batang rokok ilegal telah berhasil diamankan sepanjang 2024.
Operasi pemberantasan rokok ilegal sebagai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Operasi tersebut dilaksanakan mulai Mei-Desember 2024 sebanyak 32 kali. Sasarannya pasar-pasar di Kecamatan Dlanggu dan Jatirejo.
“Selama 32 kali kegiatan pemberantasan, kita telah menyita 70.000 rokok ilegal,” kata Eddy.
Layaknya operasi bersama yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, operasi di Kecamatan Jatirejo menyasar beberapa tempat. ’’Kami menyasar ke pasar desa dan kecamatan, kemudian menuju toko-toko kelontong sekitar Kecamatan Jatirejo,” ujar Eddy.
Selain itu, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten. Mojokerto gencar melaksanakan sosialisasi barang kena cukai ilegal. Salah satunya sosialisasi kepada 304 Linmas Desa se-Kabupaten Mojokerto dan 18 Kasi Tramtib Kecamatan pada Maret 2024.
Selain itu juga pernah menggelar Ngontel Bareng Bupati Mojokerto Ikfina dan Kosti dalam rangka gempur rokok ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan pada 12 Mei 2024 itu diikuti 4000 pesepeda se-Jawa Timur.
“Kami sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Masyarakat diharapkan mampu kampanye gempur rokok ilegal,” ungkap Eddy.