Kulakan Sabu Buat Diecer, Kuli di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang kuli bangunan berinisial DW (44) asal Jalan Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu, Kamis, 7 November 2024, lalu.

Besek Trenggalek Berdayakan Puluhan Emak-emak, Setia Gunakan JNE 9 Tahun

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Polisi Suria Miftah Irawan mengatakan, DW saat itu menyimpan 4,350 gram sabu terbagi dalam sembilan bungkusan kecil.

"Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu dari M pada hari Rabu, Tanggal 6 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB," katanya, Selasa, 10 Desember 2024.

44 Pemuda Pesta Miras dan Coret-Coret Diamankan, Dikirim ke Liponsos Surabaya

DW kulakan sabu ke M dengan sistem ranjau atau tidak saling bertemu. Barang haram tersebut diletakkan di depan dealer Hino Jalan Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan berat kurang lebih lima gram.

"Sabu itu dibeli seharga Rp 900.000, namun belum di bayarkan oleh tersangka, Pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual," lanjutnya.

Bebek Bumbu Hitam Khas Madura: Kuliner Kaya Rempah dan Tak Tertandingi

Tersangka mengaku sudah tiga kali kulakan sabu ke M, dengan tujuan diecer supaya mendapat pemasukan tambahan dari pekerjaan utamanya sebagai kuli bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title