Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Magetan, VIVA Jatim – Kepolisian Resor Magetan menetapkan penjaga perlintasan rel kereta api berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) 170 Malioboro Ekspres. Insiden tragis tersebut menewaskan empat orang.

Menuju Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia, Ketum PSSI Serukan Sportivitas

Peristiwa nahas terjadi pada Hari Senin, 19 Mei 2025, lalu. Ketika itu sejumlah motor hendak melintasi perlintasan rel kereta api di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 08 emplasemen Magetan.

Namun penjaga rel justru membuka palang pintu disaat Kereta Api 170 Malioboro Ekspres meluncur dari arah Yogyakarta menuju Madiun.

Sam Altman: Masa Depan bakal Dikuasai AI dan Energi Melimpah

"Kami menetapkan Saudara AS penjaga perlintasan rel kereta api sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa kepada awakmedia, Selasa, 27 Mei 2025.

Erik mengatakan, penetapan AS sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. 

Cuaca Jatim Sepekan: Waspadai Hujan Petir Akhir Pekan Ini

Penyidik dikatakannya, telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk petugas internal PT Kereta Api Indonesia.

"Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, serta saksi mata yang merekam antrean kendaraan roda dua di perlintasan saat palang ditutup," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title