Bertolak Belakang dengan Program Hilirisasi, PP 28/2024 Dinilai Ancaman Serius bagi IHT
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT) terus mendapatkan penolakan sejumlah pihak, terutama para pelaku industri rokok. Pasalnya, PP 28/2024 dinilai sangat mengancam ekosistem industri rokok dan tembakau.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami menegaskan PP 28/2024 akan mematikan industri rokok. Berbagai pasal di dalamnya dinilai merugikan para pelaku industri.
"Harapan kami, produksi hasil tembakau bisa tertolong," ujar Sulami saat menyampaikan materi dalam Focus Group Discussion dengan tema “ Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Era Prabowo-Gibran” yang digelar oleh Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (JEBS) di Surabaya, Senin, 2 Desember 2024.
Sulami menemukan terjadinya over regulasi dalam IHT. Dan mayoritas peraturan tentang IHT yaitu pembatasan bahkan cenderung kepada pelarangan terhadap aktivitas tertentu seperti yang ada pada PP 28/2024. Menurutnya IHT diatur lebih dari 500 regulasi yang diterbitkan berbagai kementerian dan lembaga negara.
Ratusan regulasi yang diperuntukkan untuk IHT ini, kata Sulami, membuat industri ini sulit bergerak. Menurutnya PP 28/2024 tidak memberikan keadilan bagi IHT karena hanya memandang satu sisi saja yakni kesehatan.
Padahal, Sulami menegaskan kontribusi IHT kepada negara sangat luar biasa. Di antaranya menjadi sumber terciptanya lapangan kerja yang mencapai 5,98 juta. Selain itu, IHT juga menyumbang devisa negara yang tidak sedikit.
"Seharusnya dilindungi. Kami tidak pernah dilindungi oleh pemerintah," katanya.
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Prof Candra Fajri Ananda mengatakan IHT memang perlu dilindungi karena perannya yang besar. IHT, kata Prof Chandra, menyumbang sangat besar terhadap pemasukan negara.
Prof Candra mengungkapkan PP 28/2024 mengatur tiga aspek, yaitu pembatasan kadar nikotin, standarisasi kemasan (plain Packaging) dan larangan iklan dan promosi. Ketiga aspek tersebut memberikan dampak negatif cukup besar terhadap IHT.
Pembatasan kadar tar dan nikotin yang cukup rendah dinilai dapat berdampak buruk terhadap petani tembakau Indonesia. Pasalnya, tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin yang tinggi. Dengan demikian maka, industri harus mengimpor tembakau dengan kadar nikotin rendah.