Dukung Asta Cita Presiden, IHT Perlu Perlindungan Keberpihakan

Salah satu karyawan pabrik rokok sedang bekerja
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimIndustri hasil tembakau (IHT) berada dalam tekanan dari sisi regulasi. Implementasi Pengamanan Produk Tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, dan implementasi Peraturan Daerah untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

301 Tukang Becak di Kota Mojokerto Digerojok Bansos Rp350 Ribu per Orang Jelang Lebaran

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara menerangkan pemerintah bisa menjaga keseimbangan, mendorong daya saing pertumbuhan dan perlindungan IHT yang menjadi kelangsungan hidup sebanyak 6 juta tenaga kerja. 

Menurutnya bagian dari ekosistem pertembakauan, AMTI optimistis sekaligus mendukung capaian program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yaitu mendorong peningkatan ekonomi diangka 8 persen, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas. 

Polisi Sita Ribuan Amunisi dan Belasan Senpi Asal Bojonegoro untuk KKB Papua

"Akan tetapi hingga sekarang berbagai regulasi yang mengelilingi ekosistem pertembakauan. Tekanannya bertubi-tubi bisa berdampak serapan pekerja dan menurunnya produktivtias petani yang menggantungkan kehidupannya pada IHT," ujar Ketut Budhyman Mudharat dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.

Budhyman mengaku beberapa yang akan terimbas dampak adalah petani cengkeh, tembakau, pekerja manufaktur. Lalu, pedagang asongan, pedagang pasar, sampai pekerja kreatif. 

Sabung Silat di Mojokerto Berujung Tewaskan Remaja, Lawan Tanding dan Wasit Ditetapkan Tersangka

Budhyman menyayangkan bahwa peraturan yang sedang digodok Kementerian Kesehatan atau R-Permenkes terhadap Produk Tembakau, justru abai terhadap kontribusi ekosistem pertembakauan. Peraturan tersebut dirancang minim keterlibatan dan tidak mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. 

"Sebagai inisiator regulasi tersebut, kami menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak berfikir ulang maupun mengkaji efek panjang rancangan aturan tersebut," keluhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title