Dukung Asta Cita Presiden, IHT Perlu Perlindungan Keberpihakan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Terlebih, kondisi ekonomi sedang sulit seperti saat ini, PHK marak, pabrikan tutup, dan daya beli masyarakat turun. Apapun peraturan atau kebijakannya, wajib dan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi serta melibatkan seluruh pihak terkait," jelasnya.
Budhyman melanjutkan dorongan kewajiban penyeragaman kemasan rokok polos dalam R-Permenkes ini sarat dengan pengaruh oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
"FCTC juga bukan landasan hukum kita. Sehingga mengapa dalam menentukan arah kebijakan pertembakauan yang potensi dan kontribusinya begitu besar, harus berkiblat pada asing?" keluhnya.
Dirinya juga menyoroti ada intervensi kepentingan asing dalam kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
Beliau mengatakan pemerintah sudah bijak tidak meratifikasi FCTC mempertimbangkan rantai ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat kompleks. Saling berkaitan mulai hulu hingga hilir, dan sangat berbeda dengan negara-negara yang menjadia acuan FCTC.
"Janganlah sampai terkait kesejahteraan masyarakatnya sendiri, sampai kita harus diintervensi asing," jelasnya.
Ia membeberkan data pada 2024, IHT sudah menyumbang Rp 216,9 triliun ke dslam penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT). Kontribusi ini mencerminkan porsi lebih dari 10 persen dari total penerimaan pajak nasional, IHT telah menjadj salah satu kontributor besar bagi negara.