Pj Gubernur Adhy Bahas Proporsi DBHCHT dengan Baleg DPR RI
- Pemprov Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima kehadiran Badan Legislatif DPR RI dalam Penyerapan Aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, 6 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Adhy menyampaikan berbagai aspirasi. Mulai dari isu terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dampak UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hingga pengelolaan ruang laut di wilayah Jawa Timur.
"Jawa Timur itu penghasil rokok terbesar di Indonesia. Cukai rokok per tahunnya Rp 127 triliun per tahun dan alokasi DBHCHT sesuai UU No 1 Tahun 2022 Pasal 114 adalah 3 persen, berarti sekitar Rp 2,5 hingga Rp 2,7 triliun," kata Pj Gubernur Adhy.
Ia mengatakan provinsi mendapatkan 0,8 persen atau kira-kira Rp 700 miliar. Angka tersebut digunakan untuk sektor kesehatan. Seperti membangun rumah sakit, perawatan, dan BPJS kesehatan. Ada juga bansos untuk buruh pabrik dan petani tembakau dan untuk koperasi.
Adhy mengatakan, diperlukan revisi peningkatan proporsi DBHCHT untuk provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar daerah bisa memberikan pelayanan dasar, khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan dengan lebih layak.
Selain itu, berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Sebab, peraturan ini mengubah skema bagi hasil menjadi opsen untuk pajak kendaraan bermotor (opsen PKB).
"Gampangnya adalah RAPBD kita pendapatannya turun. Potensinya Rp 4,1 triliun yang biasanya kami gunakan untuk program prioritas jadi terkendala semua. Dan begitu kami simulasikan bagi hasilnya, angka ini akan masuk ke kabupaten/kota tertentu. Tidak semua orang membeli kendaraan di daerahnya. Bisa jadi orang Madura beli motor di Surabaya, atau orang Batu beli mobil di Malang," jelasnya.