Jual Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Apes bagi Aris Kristanto warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap polosi lantaran memelihara dan menjual burung dilindungi.
Kini, perkara ini telah masuk meja hijau. Arik menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto digelar pada Selasa, 24 September 2024.
JPU Ari Budiarti mengatakan, terdakwa ditangkap tim Dittipidter Polda Jatim pada 26 Juni 2024. Terdakwa ditangkap bersama barang bukti puluhan ekor burung dilindungi.
“Awalnya petugas dari Dittipidter Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu warga Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto memperdagangkan burung yang dilindungi,” katanya kepada VIVA Jatim.
Selanjutnya, tim Dittipdter Polda Jatim bergerak mendatangi rumah Arik di Desa Ngingasrembyong. Benar saja, petugas mendapati 39 ekor burung cica daun besar dan 1 ekor burung cica daun Sumatra.
Untuk memastikan 2 jenis burung tersebut termasuk satwa liar dilidungi, tim mengonfirmasi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Jatim.
"Setelah dikonfirmasi dengan BKSDA, ternyata dua jenis burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi,” tandas Ari.